Susun Raperda Ketenagakerjaan, Harminsyah Soroti Soal Upah Lembur dan Jam Kerja Karyawan

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda hingga saat ini masih menggodok penyusunan Revisi Perda Ketenagakerjaan.
Harminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, memaparkan sejumlah catatan penting, termasuk menyoroti soal upah lembur dan jam kerja karyawan.
Dirinya memaparkan salah satu masalah krusial, berupa pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah lembur dan jam kerja oleh sejumlah perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja,” kata Harminsyah, Selasa (17/6/2025).
Pihaknya juga tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan guna merumuskan pasal-pasal yang berpihak pada buruh, tanpa mengesampingkan iklim usaha.
Dirinya lalu menyoroti praktik penyalahgunaan status usaha mikro oleh sejumlah oknum pengusaha.
“Ada perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” jelasnya.
Harminsyah menegaskan tenaga kerja muda dapat perhatian khusus pihaknya mengingat tingginya angka pengangguran pemuda di Samarinda.
“Kami akan mendorong terciptanya lapangan kerja bagi generasi muda,” tegasnya. (adv)