Harminsyah Soroti Banyak Perusahaan Lakukan Pelanggaran Pada Hak-Hak Tenaga Kerja

Seputar Nusantara – Harminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyoroti masih banyak perusajaan yang melakukan pelanggaran pada hak-hak tenaga kerja.
Dirinya menyebut pelanggaran yang dilakukan perusahaan ke pegawasi salah satunya soal pembayaran upah lembur dan penerapan jam kerja sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan Harminsyah usai menerima keluhan dari sejumlah pekerja lokal di Kota Tepian.
“Ini hak dasar para pekerja yang seharusnya dipenuhi. Faktanya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan mengenai lembur dan jam kerja,” kata Harminsyah.
Harminsyah menegaskan praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan pemberian upah lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal.
Selain itu, pengaturan jam kerja juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Namun implementasi aturan ini di lapangan masih jauh dari harapan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak pekerja di Samarinda yang belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
“Tenaga kerja di Samarinda masih kurang mendapat perhatian. Kita harus memastikan hak mereka benar-benar dipenuhi,” lanjutnya.
Merespon hal tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mengusulkan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang tertuang dalam raperda.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja lokal dan meminimalisir praktik pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.
“Pembuatan aturan bukan sekadar formalitas. Arah kebijakan harus benar-benar melindungi kepentingan para pekerja,” pungkasnya. (adv)