Tak Ingin Buru-Buru Susun Raperda, DPRD Samarinda Perpanjang Masa Kerja Pansus Raperda TPU

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda resmi memperpanjang masa kerja Pansus Raperda Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Alasannya, DPRD Samarinda tidak ingin terburu-buru dalam menyusun Raperda serta memastikan substansi Raperda benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Raperda TPU merupakan upaya regulasi yang bertujuan mengatur penyediaan, pengelolaan, hingga zonasi lahan pemakaman umum di Samarinda.
“Di tengah laju pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan, kebutuhan akan sistem pengelolaan pemakaman yang terpadu dan berpihak pada kepentingan publik semakin mendesak,” kata Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
“Kami ingin isi dari Raperda ini betul-betul mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat. Jadi kita nggak mau terburu-buru mengesahkan,” lanjutnya.
Samri menyebut DPRD saat ini melakukan koordinasi intensif dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memetakan aset-aset milik Pemkot Samarinda yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi TPU.
Dirinya menyebut, proses ini akan berlangsung sekitar tiga bulan ke depan. Diharapkan ke depannya progres Raperda Pengelolaan TPU segera dirampungkan.
“Dengan perpanjangan waktu kerja pansus, kita berharap Raperda TPU dapat dirampungkan dengan lebih komprehensif dan memberikan solusi jangka panjang bagi ketersediaan lahan yang layak serta menekan tingginya biaya pemakaman,” jelasnya.
“Kami juga memastikan di internal dewan tidak ada perdebatan serius yang menghambat jalannya pembahasan,” tegasnya. (*)