Komisi II DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Raperda Perlindungan Produk Lokal UMKM

Seputar Nusantara – Komisi II DPRD Samarinda, mengusulkan pembentukan Raperda Perlindungan Produk Lokal UMKM di Kota Tepian.
Iswandi, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, mengatakan lewat dibuatnya raperda, diharapkan pemerintah daerah dapat mengupayakan perlindungan dan pendistribusian produk lokal ke pasar modern.
“Bagaimana kita memberdayakan dan mengangkat usaha mikro di Samarinda, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberdayaan produk lokal,” kata Iswandi.
Dirinya mengusulkan raperda memasukan aturan secara jelas melindungi pelaku usaha saat berhadapan dengan aparat penertiban.
“Contoh tadi kita juga mengusulkan dimasukkan klausul, bagaimana usaha mikro ini kalau berbenturan dengan Satpol atau instansi lainnya jangan hanya diusir atau ditertibkan saja, tapi diberikan juga solusi,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tanpa memberi jalan keluar hanya akan memperburuk kondisi pelaku usaha.
“Karena itu, kita mendorong adanya relokasi yang tepat agar aktivitas usaha mereka tetap dapat berjalan. Kita minta juga bagaimana merelokasi tempat usaha-usaha mikro,” lanjutnya.
Selain perlindungan dari sisi hukum, Iswandi juga mengajukan ide pembuatan peta zonasi bagi pelaku usaha mikro di Samarinda.
“Saya usulkan juga untuk membuatkan peta zonasi usaha mikro ini, misalkan boleh berjualan di daerah mana-mana saja, jam berapa,” tegasnya.
Iswandi menegaskan, pelaku usaha mikro bukan sekadar penopang ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi bagian penting dari penggerak perekonomian kota.
Harapannya, Perda yang tengah dibahas ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi UMKM untuk masuk ke jaringan pasar modern.
“Kita optimistis, regulasi ini dapat memperkuat posisi pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di Samarinda,” pungkasnya. (adv)