Perda Trantibum Belum Efektif Berjalan, DPRD Samarinda Jadwalkan Panggil Satpol PP Samarinda

Seputar Nusantara – Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti belum adanya tindakan tegas Pemkot Samarinda terhadap aktivitas penjualan BBM eceran Pom Mini di Kota Tepian.
Padahal DPRD dan Pemkot Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sebagai payung hukum penertiban Pom Mini.
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasan mereka karena belum ada perda. Sekarang sudah disahkan, lalu apa alasannya,” kata Samri Shaputra, Selasa (18/2/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Samarinda, berecana memanggil Satpol PP untuk meminta kejelasan mengenai langkah penegakan aturan.
“Keseimbangan harus dijaga agar aturan yang ditegakkan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
“Jangan sampai ketika Satpol PP bertindak, malah pedagang yang merasa terzalimi. DPRD yang nanti kena protes,” lanjutnya.
Samri menduga tindakan tegas baru akan diambil oleh Pemkot Samarinda, usai pelantikan wali kota yang baru, yang masih dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Ini masa transisi, mungkin setelah wali kota dilantik, aturan pelarangan pom mini mulai ditegaskan,” tegasnya. (adv)