Pernikahan Siri Jadi Akar Permasalahan Sosial, Sri Puji Astuti Tekankan Pengawasan Mesti Diperketat

Seputar Nusantara – Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyoroti tingginya angka pernikahan dini di Kota Tepian.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Samarinda, hingga saat ini terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda.
Sri Puji Astuti mengatakan kasus pernikahan siri kerap menjadi akar permasalahan sosial, mulai dari pernikahan anak hingga kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak pada perempuan dan anak. Regulasi sebenarnya sudah ada, Komisi IV memiliki perda tentang ketahanan keluarga. Namun, implementasi dan pengawasannya perlu diperkuat,” kata Selasa (18/2/2025).
Dirinya memaparkan sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah merupakan menikah di usia muda dan menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
Ia menilai jika pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait nikah siri sulit diwujudkan, maka pengawasan terhadap praktik ini harus diperketat untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.
“Jika perda khusus sulit diwujudkan, maka setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban,” tegasnya.
Pernikahan siri tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar, seperti meningkatnya jumlah anak terlantar akibat perceraian yang tidak memiliki kejelasan hukum.
“Kondisi ini pada akhirnya turut berkontribusi pada angka kemiskinan di Samarinda,” tegasnya. (adv)