Anhar Minta Pemkot Samarinda Tindak Tegas Operasional Tambang Ilegal di Palaran

Seputar Nusantara – Anhar, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, meminta Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tabang batu bara ilegal di Kecamatan Palaran.
Anhar, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan inspektur pertambangan turun tangan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi.
“Kami mendesak pemerintah menindak tegas tambang yang melanggar. Jika ada yang beroperasi di luar izin, harus segera ditutup dan reklamasi dilakukan,” kata Anhar, Sabtu (22/2/2025).
Untuk kasus tambang ilegal di Palaran, Anhar menyebut adanya ekspansi pertambangan yang melebihi izin yang diberikan.
Ia menilai seharusnya kawasan tersebut difokuskan untuk pengembangan industri dan permukiman, bukan justru diperluas untuk aktivitas tambang.
“Seharusnya groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran menjadi langkah awal pengembangan kawasan industri, bukan malah membuka celah bagi pertambangan yang semakin luas,” jelasnya.
Anhar juga menyoroti rencana penghentian aktivitas tambang di Samarinda pada 2026, pemerintah harus berkomitmen untuk tidak memperpanjang izin tambang setelah tenggat waktu tersebut.
“Kami meminta pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin tambang yang masih tersisa setelah 2026. Pemkot dan Pemprov Kaltim harus memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merusak tata ruang kota,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menerima laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan tambang yang masih beroperasi di atas lahan warga tanpa menyelesaikan kewajiban pembebasan lahan.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat perusahaan yang abai terhadap hak-hak pemilik lahan,” pungkasnya. (adv)