DPRD Samarinda Susun Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum, Regulasi Cegah Komersialisasi Pemakaman

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Ahmad Vanandza, Wakil Ketua DPRD Samarinda, mengatakan salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan pemakaman di Samarinda, berupa adanya pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin memakamkan keluarganya.
Untuk itu, DPRD Samarinda mendorong agar pemakaman dikelola oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Beberapa lokasi lahan pemakaman telah disiapkan di berbagai wilayah di Samarinda, seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir,” kata Ahmad Vanandza, Senin (24/2/2025).
“Sebenarnya sudah ada beberapa titik lahan yang disediakan. Salah satunya di Samarinda Ilir, di Sambutan Berita 6, dengan luas sekitar 14 hektar,” lanjutnya.
Ahmad Vanandza menekankan pentingnya memastikan lahan yang disediakan benar-benar siap digunakan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya diberikan lahan kosong tanpa fasilitas yang memadai, seperti akses jalan yang layak dan layanan pemakaman yang menyeluruh.
“Kami berharap tempat-tempat pemakaman itu disediakan secara komplit. Jangan sampai dikasih tempat, tapi harus digali sendiri, harus diratakan sendiri, atau jalannya rusak,” jelasnya.
Politisi PDIP ini juga menyoroti persoalan pemakaman swasta yang menetapkan tarif tinggi.
Ia meminta agar pemerintah dapat memberikan regulasi atau masukan kepada pihak swasta agar tidak mematok harga yang terlalu mahal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
“Kami meminta pemerintah memberikan masukan kepada pemilik pemakaman swasta agar tarifnya tidak terlalu tinggi. Masyarakat memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, sehingga harus ada kebijakan yang lebih adil,” tegasnya. (adv)