Percepatan Penyelesaian Raperda HIV/AIDS, DPRD Kutim Bahas Berbagai Masukan

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot pembahasan Rancangan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.
Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan mengungkapkan bahwa seluruh stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis melalui daftar isian masalah. Ia menerangkan, masukan tersebut akan dikompilasi dan diserahkan kepada panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan mengadakan rapat lanjutan.
“Melalui rapat-rapat yang kami gelar, Pansus sudah memberi kesempatan kepada setiap stakeholder untuk memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa masukan dari stakeholder akan digunakan untuk memperbaiki draft Perda yang sudah ada. Rapat lanjutan untuk membahas masukan-masukan tersebut akan dilakukan dengan Bagian Hukum Setdakab Kutim.
Setelah rapat dengan bagian hukum, draft Perda akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi. Proses harmonisasi ini juga melibatkan biro hukum di provinsi untuk memastikan bahwa Perda sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Anggota Dewan dari Komisi A ini juga mengharapkan agar finalisasi Perda bisa tercapai dalam bulan Juli 2024.
“Kami berharap proses ini bisa selesai bulan ini, dengan dua hingga tiga kali rapat antara pansus dan pemerintah melalui bagian hukum,” lanjutnya.
Novel menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perda untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim. “Perda ini sangat krusial untuk memberikan pedoman dan langkah yang tegas dalam pencegahan HIV/AIDS di daerah kita,” tandasnya.