DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Siapkan Aturan tegas untuk Cegah Pungutan Liar di Sekolah

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah instansi masih berpotensi terjadi. Termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Persoalan ini tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat jika tidak diberantas dengan maksimal.

Karenanya, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Leni Angriani berencana untuk menyiapkan aturan tegas guna menanggulangi praktik pungli, khususnya yang terjadi di satuan pendidikan.

Dia menerangkan, DPRD Kutim akan menyusun kebijakan tegas yang melarang seluruh bentuk pungli di sekolah. Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, dengan sanksi bagi sekolah yang melanggar.

“Kami juga akan turut memastikan tidak ada lagi sekolah, atau oknum di dalamnya yang berani mengambil pungutan liar dalam praktik menjalankan pendidikan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Leni juga menekankan perlunya transparansi dan komunikasi antara dinas pendidikan dan masyarakat.

“Kami akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada semua pihak terkait, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat umum. Saluran pengaduan juga akan dibuka untuk menerima laporan mengenai pungutan liar,” jelasnya.

Untuk mendukung rencana ini, ia memastikan akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kutim. Salah satunya melalui pertemuan rutin yang akan dilaksanakan dengan instansi tersebut untuk membahas berbagai potensi masalah pungli yang bisa terjadi.

“Termasuk mencari solusi efektif untuk memberangus praktik pungli di lingkungan pendidikan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kebijakan kami diterapkan dengan baik,” tutupnya.

Back to top button