DPRD Kutim Tuai Sorotan Soal Kebijakan Pajak, Sayid Anjas Beri Penjelasan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Kebijakan pajak terbaru yang disuarakan DPRD Kutai Timur mendapat sorotan dari masyarakat luas. Kebijakan pajak yang menyasar sektor restoran dan perhotelan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha.
Namun kebijakan ini juga disebut-sebut mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Timur di masa yang akan datang.
Merespons kekhawatiran publik, Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas menjelaskan seluk beluk kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa peraturan daerah terbaru ini menggabungkan retribusi dan pajak daerah, dengan tujuan untuk mengukur dampaknya terhadap industri restoran dan perhotelan.
“Ini baru saja disahkan, apa pun dampaknya ke depan masih dalam pantauan kita. Proses sosialisasi pun terus berlangsung. Mungkin tidak bisa sekarang dilihat efeknya, satu atau dua tahun ke depan baru bisa terlihat,” terangnya, Senin (13/5/2024) lalu.
Penerapan pajak sebesar 10 persen pada restoran dianggap Anjas dan rekan-rekannya sebagai angka yang wajar. Ia mencontohkan, perhitungan sewa gedung serba guna sebesar 2 juta rupiah per hari yang termasuk dalam retribusi yang harus dibayarkan.
“Bagaimana dampaknya, akan kita evaluasi nanti. Terlalu mahal atau tidak itu masih dalam pemantauan kita,” jelas Anjas.
Sayid Anjas menegaskan pihaknya tidak akan menutup telinga dari semua masukan pihak-pihak terkait berhubungan dengan aturan baru dalam urusan pajak daerah ini. Menurutnya masih memungkinkan untuk mengevaluasi kebijakan setelah melihat penerapannya di lapangan.
Kebijakan pajak terbaru ini mencerminkan dilema klasik dalam menyeimbangkan optimalisasi pendapatan daerah dengan menjaga kelancaran bisnis dan kepuasan masyarakat.