Pemukiman Padat Penduduk Darurat Kebakaran, Raperda Pencegah Kebakaran Diharap Segera Disahkan

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Permukiman padat penduduk di Kutai Timur (Kutim) masih dibayang-bayangi bencana kebakaran. Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani.
Dalam pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) yang disampaikannuya dalam Sidang DPRD Selasa (14/5/2024) kemarin, Leni menyampaikan bahwa diperlukan regulasi khusus untuk menanggulangi bahaya kebakaran dan memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat.
Keinginan untuk mewujudkan regulasi khusus tersebut disampaikannya langsung kepada Asisten I Pemkab Kutim, dan jajaran pimpinan DPRD Kutim yang menghadiri agenda siding tersebut. Leni menjelaskan bahwa ada faktor kelalaian dalam penggunaan api yang dapat menyebabkan musibah kebakaran terjadi.
“Belum lagi, kondisi pemukiman yang padat karena jarak antar rumah yang rapat itu bisa memperparah dampak kebakaran,” terang Leni.
Leni juga menjelaskan bahwa potensi kebakaran juga terbilang tinggi di lahan-lahan kosong. Meskipun lahan kosong, atau minim rumah penduduk, namun kebakaran yang terjadi tetap menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
Ia menilai, dalam terjadinya beberapa musibah kebakaran, faktor kesengajaan juga bisa saja ada. “Karenanya dengan adanya regulasi, perilaku-perilaku yang menyebabkan kebakaran ini bisa ditekan karena sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan hal krusial yang harus bisa dilakukan pemerintah. Untuk memastikan semuanya berjalan lancar diakuinya memang dibutuhkan aturan yang kuat di lapangan seperti aturan berupa Peraturan Daerah (Perda).