Fraksi KIR: Pembaruan Perda untuk Optimalkan Ketertiban Umum di Masyarakat

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) turut bersuara atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum. Dalam siding paripurna yang digelar DPRD Kutai Timur pada Selasa (14/5/2024) kemarin, Wakil Ketua Fraksi KIR, Yan menyampaikan sejumlah pandangannya berkaitan dengan Raperda tersebut.
Yan menilai, urusan ketertiban umum sudah diatur dalam Perda Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, Perda yang sudah berusia belasan tahun tersebut menurutnya memang perlu pembaruan.
“Perda yang ada, usianya sudah 17 tahun. Menurut kami perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang,” jelas Yan.
Ia berpendapat bahwa landasan hukum yang kuat dan relevan menjadi kunci dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Fraksi KIR memandang bahwa Perda yang diperbarui ini akan menjadi acuan dan payung hukum yang kokoh bagi aparat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Melalui pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan tindakan penegasan pengendalian yang terencana dan terukur, diharapkan terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kutim,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk mencapai tujuan tersebut.
“Perlu sinergi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan daerah yang tertib, tenteram, dan aman,” pungkasnya.
Pembaruan Perda Ketertiban Umum ini diharapkan menjadi langkah awal yang krusial dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutim.