Kerusakan Lingkungan Ancam Kutim, DPRD Harapkan Solusi Konkret

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan untuk perkebunan tak dapat dipungkiri kian mengancam ekosistem lingkungan di Kutai Timur (Kutim). Situasi ini pun membuat Kutim harus berhadapan dengan potensi kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana-bencana alam yang mengancam kehidupan masyarakat.
“Banjir yang sering terjadi bisa menjadi bukti kerusakan lingkungan, dampak dari berbagai aktivitas pembukaan lahan,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, Jimmi.
Ia juga menyampaikan keresahannya melihat kerusakan sungai dan ekosistem akibat pengelolaan yang tidak ideal, seperti yang terjadi pada tahun 2022. Ditambahkannya, situasi ini diperparah dengan terbatasnya wewenang pemerintah daerah dalam mengelola wilayah sungai .
Sementara untuk solusi yang ada, dengan merelokasi warga pun masih terbentur dengan aturan. Ia menjelaskan, hanya sebagian kecil warga yang memenuhi syarat untuk direlokasi. “Jumlahnya 100 dari 900 KK (Kepala Keluarga) yang terdata yang bisa direlokasi,” tambahnya.
Jimmi menekankan bahwa ia berkomitmen untuk memperjuangkan solusi terbaik bagi warga terdampak. Ia berharap pemerintah dapat memberikan tempat tinggal layak dan aman, serta lingkungan yang lebih baik untuk masa depan mereka.
“Kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, pusat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk mengatasi persoalan ini secara efektif,” lanjut Jimmi.
Ia optimis bahwa dengan sinergi dan komitmen bersama, Kutai Timur dapat keluar dari jeratan kerusakan lingkungan dan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.