DPRD Kutim Gelar RDP, Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltim, DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) atau hearing.
Hearing tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. RDP tersebut dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim untuk membahas rekomendasi LHP BPK RI atas Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutim tahun anggaran 2023.
Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Pansus LHP BPK memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menelaah temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK yang butuh mendapatkan perhatian serius.
“Ada beberapa OPD yang kami panggil, dan ini masih sesi pertama,” terang Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah.
Ada pun instansi yang dipanggil dalam RDP tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil). Hearing tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membahas dan menuntaskan catatan dari BPK yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kutai Timur.
“Kami telah mengkaji beberapa catatan penting dari LHP yang memerlukan tindak lanjut segera,” terang Siang Geah saat ditemui usai rapat.
Menurut Geah, Dinas PUPR telah menunjukkan progres, namun pihaknya mendesak agar penyelesaian dapat dipercepat. Lebih lanjut, Geah juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan kesalahan yang sama di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan temuan BPK.
“Kami berharap pembangunan berjalan lancar tanpa terkendala oleh temuan BPK,” imbuhnya.
Dari hasil rapat, tidak terdapat temuan signifikan, namun beberapa catatan mengenai kekurangan volume pekerjaan, seperti pada proyek infrastruktur jalan, menjadi sorotan.