DPRD Kutai Timur

Kecamatan Bengalon jadi Sasaran Sosialisasi Raperda Pencegahan Kebakaran

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Dalam mengoptimalkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanganan kebakaran, DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Raperda di Kecamatan Bengalon.

Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan upaya pencegahan kebakaran. Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman untuk penanganan kebakaran yang bisa saja terjadi di wilayah mereka.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni menyebut Kecamatan Bengalon menjadi lokasi yang dipilih mengingat kecamatan ini termasuk sebagai daerah yang rawan musibah kebakaran.

“Jadi memang lokasi atau kecamatan ini sengaja kami pilih. Data menunjukkan bahwa angka musibah kebakaran cenderung tinggi di wilayah ini,” sebut Joni.

Raperda Pencegahan dan Penanganan Kebakaran ini diharapkan mampu menekan besarnya dampak negative yang bisa dihasilkan dari bencana tersebut. Karenanya, menurut Joni penting untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini.

“Kebakaran ini korban utamanya adalah masyarakat. Jadi sangat jelas, keterlibatan mereka itu penting dalam penyusunan Raperda ini,” tambahnya.

Sehingga ke depannya, peluang miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap peraturan yang akan disahkan bisa diminimalisir. Hal ini jelas berbeda dibandingkan kebijakan yang dulu dilakukan.

“Dulu mungkin setelah peraturannya jadi, baru kita lakukan sosialisasi. Saat ini, sebelum disahkan kami berikan ke mereka. Supaya mereka bisa terlibat dalam membahasnya,” kata dia.

Sosialisasi perda kebakaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam penanggulangan kebakaran di lingkungannya masing-masing.

Back to top button