DPRD Kutim Pertimbangkan Pembentukan Pansus untuk UU Ciptaker

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, yang setiap tahunnya diperingati pada 1 Mei, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas menegaskan komitmennya untuk menghimpun dan mengakomodir aspirasi rekan-rekan pekerja.
Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi aspirasi para pekerja. Salah satunya berkaitan dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Sayid mengakui hingga saat ini memang belum ada keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Hal ini lantaran Undang Undang Ciptaker merupakan wewenang DPR RI. Hanya saja tak menutup kemungkinan pembentukan Pansus bisa diwujudkan bila DPR RI merekomendasikan hal tersebut.
“Misalnya, ketika permasalahan yang disampaikan rekan-rekan di serikat buruh terbukti serius. Tentu itu harus dibarengi dengan data yang lengkap,” ungkapnya.
“Jadi jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini, Sayid mendengar ada persoalan tentang perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban mereka terhadap hak-hak para pegawainya. Melihat hal tersebut, Sayid Anjas menegaskan akan melakukan tinjauan langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ditemui terpisah, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan pihaknya menyoroti perlakuan normative terhadap para pekerja. Termasuk pemberhentikan kerja buruh perempuan yang sedang mengandung. Menurutnya hal tersebut tidak sepatutnya terjadi.
“Semestinya dicutikan saja, tidak perlu sampai diberhentikan,” tutupnya.