Joni Minta Perusahaan Taat Aturan, Sumbang PAD untuk Kutai Timur

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim untuk bisa menaati aturan yang ada. Terutama aturan yang membahas soal domilisi karyawan yang bekerja di perusahaan mereka.
“Jadi, kami punya aturan agar perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Bahkan untuk kuota juga sudah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah,” jelasnya.
Selain itu ada juga aturan yang membahas tentang pendatang, yang bekerja di Kutai Timur. Menurutnya, jika para pendatang tersebut sudah bekerja selama satu tahun, maka wajib untuk pindah domisili menjadi warga Kutai Timur. Perusahaan kata Joni, harus bisa memfasilitasi hal tersebut dan memastikan karyawan mereka mengikuti aturan yang ada.
Penerapan kebijakan tersebut dikatakannya akan memberikan sumbangsih bagi Kutai Timur melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kalau tidak mau taat aturan, maka akan dikenakan sangsi. Khususnya ke perusahaan yang tidak mengacu pada aturan tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kuota tenaga kerja lokal dalam perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, Joni menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur sudah memiliki beleid yang mengaturnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk aturan pindah domilisi, diatur dalam Perda Kependudukan yang saling berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan begitu, suka atau tidak suka, pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kutim diwajibkan ber-KTP Kutim. “Ini menegaskan bahwa kami memang akan terus memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam penyerapan tenaga kerja,” tutupnya.