DPRD Kutai Timur

Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim, Pertanggungjawaban APBD 2023 jadi Agenda Utama

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 pada hari ini, Kamis (11/7/2024). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Joni turut hadir Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan), Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya. Unsur pokok dan staf DPRD Kutim juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Melalui sambutannya, Joni menegaskan bahwa Rapat Paripurna ke-30 merupakan bagian dari masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023-2024, yang bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim terkait rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

“Tahapan ini merupakan langkah akhir dari siklus pelaksanaan APBD. Laporan ini nantinya akan jadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pelaksana anggaran ke depan,” terang Joni.

Selain itu, laporan tersebut juga akan dikerjakan untuk mengevaluasi program-program yang sudah dilaksanakan selama berjalannya tahun anggaran. Termasuk apakah program yang ada mampu memberikan dampak signifikan atau tidak kepada masyarakat.

Lebih jauh, Joni menjelaskan bahwa proses penyusunan laporan ini melibatkan pembahasan estafet bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Back to top button