DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Ingatkan Kewajiban Pemerintah Lunasi Utang di Perubahan APBD 2024

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) David Rante yang memimpin rapat pembahasan finalisasi APBD Kutim tahun anggaran 2023 membeberkan sejumlah hasil dari rapat tersebut.

Salah satunya kewajiban pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kutim untuk melunasi utang-utang yang tercatat selama tahun anggaran 2023. David menegaskan, pembayaran utang harus dimasukkan dalam komponen Perubahan APBD 2024.

“Utang ini harus dibayar karena anggaran kita ada. Anggaran yang ada sudah direviu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan masuk dalam laporan pelaksanaan APBD,” ungkapnya.

David menambahkan bahwa pihaknya di DPRD Kutim akan terus mengawasi proses penyelesaian utang dan memastikan akuntabilitas keuangan daerah. Untuk informasi, catatan utang pemerintah daerah ini merupakan akumulasi dari utang yang ada di instansi-instasi di lingkungan Pemkab Kutim.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencatatkan utang di antaranya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Utang itu dari tahun 2022 hingga 2023,” singkatnya menambahkan.

Dia membeberkan, utang yang terjadi di dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp189 miliar dengan utang kontraktual sebesar Rp140 miliar.

Sementara itu, berdasarkan laporan poemerintah pada APBD 2023 tercatat pendapatan daerah mencapai Rp8,597 triliun, sedangkan belanja sebesar Rp8,397 triliun. Silpa tahun 2022 tercatat Rp1,579 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan Rp46,5 miliar. Hal ini menghasilkan total Silpa Rp1,772 triliun untuk tahun 2023.

Back to top button