DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Minta Perusahaan dan Pekerja Taati Aturan Yang Ada

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Beberapa pihak meminta adanya pembaruan aturan tentang hubungan industrial yang melibatkan perusahaan dan para pekerjanya. Menanggapi permintaan tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan Ipuy meminta perusahaan dan pekerja untuk menaati aturan yang sudah ada.

Menurutnya, belum  ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah hubungan industrial. Ia berpendapat bahwa undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“Baik itu perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” tegasnya saat ditemui pada Sabtu (6/7/2024).

Yan menambahkan, penerapan undang-undang yang ada sejauh ini telah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait. Namun, ia juga mengakui bahwa tambahan perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini.

“Dibanding membuat perda baru, lebih baik harus fokus pada pelaksanaan Undang Undang yang ada secara lebih efektif,” tegasnya.

Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi. Ia juga menekankan, pentingnya mengutamakan dialog antara perushaaan dan pekerja apabila menemukan permasalahan.

“Dialog itu yang paling penting untuk dilakukan, sehingga bisa tercapai mufakat dan solusi yang menguntungkan kedua pihak,” pungkasnya.

Back to top button