Tegur Pemkab Kutim, DPRD Kutim Pertanyakan Kelanjutan MYC

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) mengingatkan Pemkab Kutim khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek yang dilaksanakan dengan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah menerangkan bahwa persentase progres yang dilaporkan Dinas PU harus akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika proyek MYC tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, anggaran harus dialokasikan untuk tahun anggaran berikutnya.
“Sejatinya yang kita pertanyakan ini bukan karena ini MYC, melainkan pada penyelesaian pekerjaan itu sendiri. Jika MYC hanya bisa mencapai 60 persen, maka anggaran untuk tahun 2025 harus memastikan kelanjutan proyek tersebut, tanpa harus terikat pada format MYC,” ungkap Hepnie.
Dia juga menambahkan bahwa proyek tidak harus dilakukan melalui MYC. Skema tahun tunggal juga dapat digunakan dengan hasil progres yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada kontraktor yang harus melalui proses tender lagi.
Mengenai progres pembangunan Jembatan Telen yang masih minim dalam skema MYC, Hepnie menilai proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu dan skema pembayarannya akan menjadi masalah.
Situasi ini harus bisa diantisipasi oleh Pemkab Kutai Timur melalui OPD yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Dia mengingatkan jangan sampai ada maladministrasi terlebih berhubungan dengan penganggaran.
“Harus mengikuti skema yang ada sekarang, dan jika tidak, akan menjadi utang tanpa dasar yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.