DPRD Kutai Timur

Realisasi Belanja di Kutim Dianggap Lambat, Fraksi PDI-Perjuangan Sampaikan Kritik

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Dalam pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan kritiknya terhadap koreksi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, dengan adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan BPK RI terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengakibatkan perubahan signifikan terhadap realisasi PAD. DIa menerangkan, realisasi APD tahun 2023 menjadi Rp352,446 miliar atau 44,76 persen dari yang semula ditargetkan sebesar Rp787,53 miliar.

“Parahnya, koreksi ini menggeser sebagian besar PAD ke lain-lain pendapatan yang sah, dengan total Rp 548,21 miliar,” ungkap Siang Geah mewakili fraksinya.

Siang Geah menjelaskan bahwa lonjakan drastis pada lain-lain pendapatan yang sah ini dipicu oleh profit sharing PT KPC sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT Tanito Harun sebesar Rp 426,29 juta.

“Namun, kami masih menemukan selisih angka sebesar Rp 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi. Kami minta penjelasan detail dari Bupati Kutim terkait sumber dana ini. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus diutamakan,” tegas Siang Geah.

Kekhawatiran Fraksi PDI Perjuangan tidak berhenti di situ. Lambatnya realisasi belanja daerah pada tahun 2023, hanya mencapai 84,18 persen dari anggaran, juga menjadi sorotan tajam.

“Surplus pendapatan dan sisa anggaran belanja yang tidak terencana ini menunjukkan kelemahan dalam perencanaan anggaran. Hal ini berpotensi memicu Silpa (Sisa Anggaran Belanja) yang tidak sehat,” jelas Siang Geah.

 

Back to top button