Berdayakan Perempuan di Kutim Lewat Pera Pengarusutamaan Gender

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Dalam mendorong program pemberdayaan perempuan di Kutai Timur (Kutim) Anggota DPRD Kutim, Fitriyani mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.
Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen krusial dalam meningkatkan indeks pemberdayaan perempuan di wilayah yang saat ini menduduki peringkat ke-7. “Rendahnya nilai pemberdayaan di Kutim ini diakibatkan karena belum ada peraturan yang mengatur hal ini,” terang Fitriyani.
Ia optimisi, melalui pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender, penilaian terhadap upaya pemberdayaan perempuan di Kutim akan meningkat.
Sementara itu, di sisi lain upaya untuk mensosialisasikan Raperda ini telah gencar dilakukan, termasuk di Sangkulirang. Fitriyani meyakini bahwa Perda ini akan membawa manfaat besar bagi perempuan di berbagai sektor, termasuk eksekutif, legislatif, dan industri.
“Perempuan di Sangkulirang sudah mendapatkan sosialisasi terkait Raperda ini. Diharapkan Perda ini dapat membantu mereka, khususnya yang bekerja di sektor formal dan informal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitriyani menegaskan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender menjadi pilar penting dalam mendukung dan melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan di Kutim. Ia berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat posisi perempuan di masyarakat.
Pengesahan Raperda ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang perjuangan kesetaraan gender di Kutai Timur. Dengan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan Perda ini dapat membuka peluang bagi perempuan untuk berkarya dan memajukan daerahnya tanpa diskriminasi.