DPRD Samarinda Ingatkan Kontestan Pemilu untuk Taati Aturan Masa Tenang

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2/2024) kemarin. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengingatkan agar seluruh kontestan Pemilu bisa menaati aturan yang sudah ada berkaitan dengan masa tenang.
Dia menjelaskan, masa tenang merupakan kesempatan untuk masyarakat agar bisa memikirkan keputusan mereka, dalam menentukan pilihannya di Pemilu nanti.
“Masa kampanye ini dihentikan di masa tenang, supaya masyarakat bisa berfikir. Politisi harus cerdas, menjaga masa tenang,” sebutnya.
Tak segan, Sani mengingatkan warga agar jangan ragu melaporkan berbagai indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang. Dengan begitu, masyarakat secara tidak langsung membantu penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Pemkot Samarinda bersama dengan Bawaslu Samarinda sudah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Minggu (11/2/2024) dini hari. Seluruh APK dan perangkat sosialisasi yang menyerupai alat kampanye ditertibkan dari berbagai ruas jalan di Samarinda.
Pemkot Samarinda juga meminta kepada seluruh partai politik, dan kontestan Pemilu untuk bisa terlibat aktif menurunkan APK yang sudah mereka pasang secara mandiri. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan estetika kota yang sudah penuh dengan beragam APK selama masa kampanye.