DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Berikan Edukasi untuk UMKM

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Ketua Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyampaikan bahwa terdapat persoalan bagi pelaku usaha yang enggan mengurus sertifikasi halal untuk produknya.

Penolakan tersebut disebabkan karena pelaku usaha yang tidak ingin dikenai pajak atas usahanya. Pemerintah memberikan kebijakan bagi pelaku usaha yang ingin mendapat pinjaman untuk modal, harus mengolah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kendati demikian, saat pengurusan NIB, para pelaku usaha diwajibkan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pengurusan. Akibatnya, pelaku usaha takut dimintai pajak ketika dihadapkan hal tersebut.

Menurutnya, ketidakpahaman terkait aturan pajak menjadi salah satu penyebab utama dari munculnya pemikiran tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa edukasi merupakan kunci utama dalam memahami masalah ini. Karena tidak semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus terbebani oleh legalitas dan konsekuensi pajak.

“Pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omzet tertentu, sehingga tidak semua UMKM harus berurusan dengan legalitas dan konsekuensi pajak,” ungkapnya belum lama ini.

Kekhawatiran terhadap pajak sering kali menjadi alasan utama pelaku usaha untuk menghindari proses pengurusan sertifikat halal, padahal hal ini merupakan pemahaman yang keliru.

Back to top button