Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Fasilitasi Warga dalam Urus Dokumen Kepemilikan Lahan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda untuk bisa memberikan bantuan dan memfasilitasi warga dalam mengurus dokumen kepemilikan lahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani yang mengatakan bahwa selama ini ia kerap menerima keluhan dari warga yang belum berksempatan meningkatkan status kepemilikan lahan mereka.
“Ada warga yang baru punya dokumen kepemilikan dari pejabat setempat, bukan SHM. Mereka mau meningkatkan status dokumen tersebut jadi SHM. Semoga bisa dibantu,” jelas Angkasa.
Salah satu contoh yang ia berikan adalah, kejadian yang terjadi pada wargab Sungai Karang Asam Kecil (SKAK) di Kelurahan Teluk Lerong Ilir yang mengaku kesulitan untuk meningkatkan status dokumen kepemilikan lahan mereka.
“Padahal saat itu ada rencana normalisasi SKAK, terus kalua mereka kesulitan urus dokumen, pasti akan ada dampak negatifnya,” imbuhnya.
Karena menurutnya dalam proses pembebasan lahan biasanya akan ada perbedaan nominal besaran ganti rugi yang akan dibayarkan Pemkot Samarinda, kepada warga pemilik lahan denganm Sertipikat Hak Milik (SHM) dan non-SHM.
“Nah biasanya, mereka tidak mau ada perbedaan, sementara pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan aturan. Jadi jelas akan ada perbedaan,” imbuhnya.
Di situasi tersebut, Pemkot Samarinda harus bisa hadir di tengah kesulitan masyarakat yang ingin meningkatkan status dokumen kepemilikan lahan mereka. Bahkan, jika masyarakat sulit dalam urusan pembiayaan, Pemkot Samarinda pun harus hadir, dan bersama-sama mencari solusi paling baik.