Samri Singgung Perusahaan yang Belum Lakukan Kewajiban Pascatambang

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyinggung beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang beroperasi di Samarinda.
Samri menilai, masih ada beberapa perusahaan pertambangan yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pascatambang. Kewajiban yang ia maksud mencakup rehabilitasi lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, dan revitalisasi kawasan di sekitarnya.
“Karena kita bisa lihat, ada beberapa daerah dengan lubang bekas galian tambang yang masih menganga. Ini contoh kewajiban pascatambangnya tidak dilaksanakan dengan baik dan optimal,” tutur Samri.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan rehabilitasi dan revitalisasi guna memastikan lingkungan kembali ke kondisi yang lebih baik setelah kegiatan tambang selesai.
Pihaknya melihat masih banyak perusahaan tambang yang belum bertanggung jawab dalam mengembalikan fungsi lingkungan setelah mereka selesai beroperasi.
“Ini kemudian memunculkan tuntutan dari masyarakat, agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban mereka. Termasuk juga para aktivis tambang yang meminta agar mereka bisa segera mengembalikan kondisi lahan yang mereka gali,” tegasnya.
Samri berharap, ke depannya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Samarinda, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian bisa lebih bijak dalam menjalankan usaha mereka.
Ia meminta agar para perusahaan bisa benar-benar berkomitmen untuk mengembalikan kondisi lingkungan. Meskipun tidak bisa dikembalikan seperti sedia kala, setidaknya tidak meninggalkan lubang menganga pada wilayah bekas penggalian mereka