DPRD Samarinda

Bukan Hanya Urusan Ekonomi, Laila Sebut Penjualan Pakaian Bekas Impor Bisa Tingkatkan Limbah Tekstil

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Keberadaan fenomena penjualan pakaian bekas impor menuai sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Ia melihat bahwa selain mengancam keberadaan pasar lokal, perdagangan pakaian bekas impor ini juga bisa memberikan dampak yang kurang bagus pada lingkungan.

Menurutnya pakaian bekas tersebut bisa menjadi limbah tekstil, yang ke depannya akan menjadi masalah baru di Indonesia.

“Situasi ini harus dipertimbangkan dengan baik kelanjutannya bagaimana. Jangan sampai dengan masuknya pakaian bekas, menimbulkan dampak tidak bagus untuk kondisi lingkungan kita,” jelas Laila.

Untuk informasi dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor pakaian bekas di Indonesia mengalami angka yang fluktuatif. Jumlah impor pakaian bekas tertinggi selama 5 tahun terakhir berada di tahun 2019 dengan volume mencapai 392 ton. Angka tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis pada 2021 dan 2022 dengan volume impor masing-masing 8 ton dan 26,2 ton.

Fenomena impor pakaian bekas menjadi perhatian serius dari pemerintah. Kegiatan impor pakaian bekas ini dinilai dapat merugikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang fashion yang ada di Indonesia.

Laila menerangkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, berbagai jenis pakaian bekas atau barang bekas dilarang untuk diimpor.

Back to top button