DPRD Samarinda Bahas Penetapan Propemperda 2025

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Samarinda melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun 202. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (21/8/2024) tersebut bertujuan untuk menetapkan rogram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda untuk tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra menerangkan bahwa dalam penetapan tersebut ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan untuk dibahas di tahun depan.
“Itu 11 usulan dari DPRD, dan sisanya dari pemerintah. Semuanya kami anggap penting dan perlu dibahas lebih lanjut,” terang Samri.
Samri menyebutkan salah satu Raperda yang akan dibahas, yakni penyelenggaraan transportasi yang hingga saat ini masih berupa judul. Detail lebih lanjut mengenai ranperda ini belum diketahui, namun kemungkinan besar terkait dengan pengadaan transportasi massal.
“Kemungkinan kaitannya dengan pengadaan transportasi massal. Ini masih tahapan awal, baru sebatas judul, berikutnya akan ada pembahasan lebih lanjut,” ungkap Samri.
Ia mengakui bahwa sudut pandang masyarakat terhadap perda, seperti perda ketertiban umum, bisa bervariasi. Meski ada yang merasa terbebani, perda ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat secara umum.
Samri menegaskan bahwa DPRD fokus pada kepentingan mayoritas masyarakat Samarinda dan berkomitmen untuk menegakkan aturan ketertiban yang diinginkan oleh masyarakat.