Perda Pajak dan Retribusi di Propemperda Perlu Disesuaikan oleh DPRD Samarinda

Seputar Nusantara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda telah melakukan penyesuaian final tehadap perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bapemperda Kota Samarinda setiap tahunnya akan menerbitkan hukum yang mengikuti kebutuhan dari masyarakat. Penyesuaian terhadap aturan juga diturunkan oleh pusat yang diaplikasikan ke dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Diantaranya ialah Perda DPRD yang direvisi dalam rangka penyesuaian aturan dari pusat. Meskipun demikian masih terdapat peraturan pemerintah (PP) yang belum diterbutkan meski telah melalui tahap finalisasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dan tim Bapemperda DPRD Samarinda melakukan kunjungan ke Kota Bogor beberapa waktu lalu. Menurut Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah yang juga selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda, kunjungan tersebut dilakukan untuk studi banding dan melihat persiapan di daerah lain.
“Ternyata di Bogor juga belum melakukan persiapan. Sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” ucap Laila.
Laila Fatiha kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan. Undang Undang itu khusus untuk mengatur jumlah penarikan dari pajak dan retribusi daerah.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen. Sebab dalam aturan baru ini, pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” lanjut Laila Fatiha.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian mengaku bahwa untuk membuat aturan tentang PDRD memang tak mudah dan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, penetapan dan implementasinya menyesuaikan dengan aturan dari pusat yang dibatasi hingga tahun 2024 mendatang.
“Sedangkan dari pusat sendiri memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplemnetasikan sebelum APBD Murni tahun 2024 dijalankan” tukas Laila Fatiha. (sn/ist/ysm)