KPU Kaltim Kembalikan Sisa Anggaran Pelaksanaan Pilgub Kaltim ke Pemerintah Daerah

Seputar Nusantara – Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, melaporkan KPU telah mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilgub Kaltim 2024 kepada Pemprov Kaltim sebesar Rp126 miliar.
“Rp126 miliar dana sisa anggaran hibah Pilgub Kaltim 2024 sudah dikembalikan ke Pemprov Kaltim,” kata Fahmi Idris.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan APBD, Peraturan KPU, serta Pedoman Bawaslu.
Fahmi menjelaskan, pengembalian sisa dana wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
“Secara aturan, dana hibah memang harus dikembalikan,” jelasnya.
Fahmi Idris menekankan pengembalian ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik.
“Kenapa masih ada sisa, karena kami mampu melakukan efisiensi dan penghematan pada beberapa kegiatan yang masuk dalam tahapan, jadwal, dan program pemilihan,” sambungnya.
KPU Kaltim juga selalu berkoordinasi dengan inspektorat KPU RI dan pihak terkait lainnya agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Langkah ini memastikan pengembalian sisa dana hibah Pilgub Kaltim dilakukan secara tepat dan akuntabel,” tegasnya. (*)