Revisi Perda Minuman Beralkohol Diagendakan DPRD Samarinda

Seputar Nusantara – Peraturan daerah mengenai peredaran minuman keras dijadwalkan revisi oleh DPRD Samarinda. Begitu yang disampaikan oleh Afif Rayhan Harun yang merupakan anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Diketahui bahwa aturan mengenai peredaran minuman beralkohol perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini disebabkan aturan saat ini dinilai kurang tegas dalam mengatur peredaran minuman beralkohol. Samarinda saat ini masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Mengundang tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Samarinda,  Muhammad Afif Rayhan Harun menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap perda miras dan diganti untuk tahun ini.

“Kita sudah sampai di tahap akan bertemu dengan distributor juga bertahap pembahasan dengan pihak pemerintah Kota Samarinda dan Komisi I. Sudah ada beberapa pembahasan yang memang harus secepatnya perda itu diganti, direvisi tahun ini,” ucap Afif.

Kedepannya hanya menunggu waktu untuk bisa menyepakati revisi perda mengenai minuman beralkohol. (sn/ist/ysm)

Back to top button