Rilis Bapemperda Dianggap Illegal, DPRD Samarinda : Harus Minta Izin Dulu

Seputar Nusantara – Helmi Abdullah, Wakil Ketua DPRD Samarinda, menanggapi tudingan bahwa rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu melawan hukum. Bapemperda DPRD Samarinda merupakan salah satu komponen Alat Kelengkapan Dewan, menurut Helmi (AKD). Dengan kata lain, sebelum melakukan rilis, Ketua DPRD Samarinda harus memberikan persetujuannya.
“Kalau rilis itu, begini. Jadi Bapemperda itu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Samarinda. Harusnya kalau merilis itu minta izin dulu sama ketua,” ucap Helmi.
Helmi menegaskan setiap surat dan dokumen yang ada harus ada tanda tangan ketua atau pimpinan dari DPRD Samarinda. Oleh karena itu, meminta izin terlebih dahulu adalah hal yang tepat. (sn/ist/ihs)