Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Usulkan 2 Alternatif Sikapi Persyaratan Pencairan Gaji Guru

Seputarnusantara.net – Sejumlah guru di Samarinda kini telah mengalami kesulitan mengumpulkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam pencairan gaji atau honorarium. Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sani bin Husein, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyarankan adanya bantuan langkah opsional untuk guru yang mengalami kendala dalam melampirkan PBB-P2 sebagai syarat menerima gaji.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot merupakan langkah yang positif. Namun, diperlukan alternatif lain bagi guru honorer.
“Bicara khusus untuk guru kita yang honorer. Saya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional. Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang,” terang Said.
Said memiliki 2 macam alternatif yang Ia sampaikan. Pertama, dirinya mengajak pemilik rumah sewaan atau kos melunasi pembayaran PBB. Kedua, Diknas dapat mempersiapkan opsi-opsi bagi guru jika mengalami kendala karena persyaratan yang ada.
“Jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yang tidak mereka lakukan,” tutupnya.