Hasil Operasi Yustisi Sepanjang 2025, 1.191 Botol Miras Dimusnahkan Pemkab Kukar

Seputar Nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memusnahkan 1.191 botol minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi selama tahun 2025.
Ribuan botol yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Perda 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Aulia Rahman Basri, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dengan membuang isi kemasan dan menghancurkan botol menggunakan alat berat tandem roller.
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melaporkan ribuan minol tersebut disita dari enam kecamatan sepanjang tahun 2025.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil mitigasi lapangan yang dilakukan jajaran Satpol PP,” kata Arfan.
Aulia Rahman Basri menyamapaikan pemusnahan ini adalah komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kukar bukanlah sekadar wacana, melainkan tindakan konkret untuk menjamin rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
“Penegakan Perda membawa dampak positif nyata bagi kenyamanan warga. Saya berharap penindakan terhadap gangguan ketertiban umum dilakukan secara konsisten. Namun ingat, penegakan hukum harus tetap tegas, terukur, dan humanis,” ungkap Aulia Rahman Basri. (*)