KaltimSamarinda

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR di 10 Daerah

Seputar Nusantara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) mulai mengaktifkan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di 10 kabupaten/kota guna mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik keterlambatan pembayaran hingga penggantian THR dengan bingkisan atau parsel yang kerap terjadi setiap tahun.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan posko pengaduan akan melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak pekerja.

“Kami segera mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota pekan ini untuk melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak THR pekerja,” ujar Arismunandar.

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7

Disnakertrans Kaltim mengingatkan seluruh pengusaha dan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran THR setara satu bulan gaji pokok dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

“THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif yang dilindungi aturan. Karena itu, tidak dibenarkan jika perusahaan mengganti kewajiban tersebut dengan parsel atau bentuk non-tunai lainnya,” tegasnya.

Ruang Konsultasi Dibuka, Sanksi Tegas Menanti

Selain membuka pengaduan, Disnakertrans juga menyediakan ruang konsultasi bagi pekerja maupun manajemen perusahaan sebelum jatuh tempo pembayaran pada pertengahan Maret.

Tujuannya agar persoalan bisa diselesaikan lebih awal tanpa berujung sanksi.

Namun demikian, pemerintah memastikan akan bersikap tegas terhadap perusahaan skala menengah dan besar yang terbukti sengaja menunda atau tidak membayarkan THR.

“Dana denda dari sanksi tersebut nantinya dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan buruh di perusahaan bersangkutan tanpa mengurangi besaran pokok THR yang menjadi hak mereka,” tandas Arismunandar.

Dengan pengaktifan posko di seluruh kabupaten/kota, Disnakertrans Kaltim berharap hak pekerja dapat terlindungi dan pembayaran THR tahun ini berjalan lancar tanpa pelanggaran. (*)

 

Back to top button