
Seputar Nusantara – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini menetapkan bahwa anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Implementasi aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman yang muncul di ruang digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Ia menjelaskan ruang digital saat ini menyimpan berbagai potensi risiko bagi anak-anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang dapat memengaruhi kondisi psikologis serta perkembangan sosial mereka.
“Melalui kebijakan ini pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh penyelenggara platform digital,” tegasnya.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menilai regulasi ini menjadi langkah penting negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda di era digital.
“Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan seluruh platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna mencegah anak-anak memalsukan identitas usia saat membuat akun,” jelas Faisal.
Ia juga memaparkan tingginya aktivitas digital masyarakat di Kalimantan Timur. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet yang mencapai 78 hingga 82 persen, diperkirakan terdapat sekitar 2,6 hingga 2,8 juta pengguna media sosial di wilayah tersebut.
Bahkan dalam satu menit aktivitas digital di Kaltim diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 35.000 tayangan video di YouTube, 120.000 hingga 150.000 tayangan di TikTok, serta 1.200 hingga 1.800 unggahan di Instagram.
Selain itu, terdapat sekitar 300 ribu aktivitas interaksi berupa komentar maupun tanda suka di berbagai platform media sosial dalam periode yang sama.
Besarnya arus informasi tersebut, menurut Faisal, membuat pemerintah membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
“Artinya apa, pemerintah tentu membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Diskominfo Kaltim juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara kritis serta menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua pihak, khususnya anak-anak.
“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari kita bersama-sama memperkuat literasi digital,” pungkasnya. (*)