
Seputar Nusantara – Masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail, atau Ring Road II mulai harap-harap cemas. Karena hingga saat ini, pembayaran ganti rugi lahan untuk tahap kedua ini belum juga terlihat hilalnya. Khususnya bagi enam orang warga yang lahannya disebut-sebut tumpang tindih.
Rahmah, salah seorang pemilik lahan membeberkan bahwa pemerintah menyebut lahan yang ia miliki tumpang tindih dengan lahan transmigrasi. Sehingga situasi tersebut pun menghambat proses pembayaran ganti rugi.
“Padahal kami sudah menggarap lahan tersebut sejak 1970-an, tapi dianggap tumpang tindih. Kami pun jadi bingung, kenapa bisa begitu?” kata Rahmah.
Ia menambahkan, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan tahap pertama, pihaknya bersama dengan puluhan pemilik lahan lain juga sudah melakukan pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Namun informasi yang ia terima dari Pemprov Kaltim, harus menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat.
“Dari awal kami tidak diberi tahu kalau ada masalah ini. Masalah tumpang tindih ini,” lanjutnya.
Rahmah menyebutkan, ada 9 bidang lahan yang dianggap tumpang tindih. Lebih lanjut, Rahmah juga mengutarakan adanya kesulitan dalam mengurus administrasi ke pemerintah setempat.
Kami merasa, untuk tahap kedua ini kami dipersulit pemerintah, mulai dari RT, Lurah sampai Camat. Padahal prosesnya sama dengan di tahap awal, tutupnya. (*)