PolitikSamarindaUncategorized

Bawaslu Samarinda Harapkan Kontestan Tertibkan APK Secara Mandiri

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menyampaikan terkait penanggulangan sisa sampah yang akan menumpuk pasca mulai ditertibkannya Atribut Peraga Kampanye (APK)

“Memang sesuai dengan edaran menteri lingkungan hidup ya, karena sebelumnya ada pertemuan secara online, dan pada saat kami rapat tanggal 7 lalu, Informasi yang kami peroleh hasil rapat ada instruksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kita terima bahwa alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan tidak diperkenankan untuk dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS),” tuturnya pada Sabtu, (10/2/2024) usai apel persiapan penertiban algaka.

Ia mengatakan bahwa ada pihak ketiga yang bekerja sama dengan DLH dalam pengolahan sampah APKtersebut.

“Jadi waktu kita rapat tgl 7 lalu, dari pihak ketiga kerja sama dengan DLH itu akan di olah, sebetulnya yang menjadi domain itu pihak ketiga. Karena sebelumnya kami buang ke TPS,” ucapnya.

Sementara untuk arahan yang diberikan, APK akan ditumpuk di sepanjang jalan atau di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas untuk kemudian di angkut keesokan harinya oleh petugas DLH.

“Soal penumpukannya, di awal saya menyampaikan  arahan bahwa sesuai hasil komunikasi dengan DLH, kami taruh di sepanjang jalan trotoar atau di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas jalan, untuk kemudian besok paginya diambil oleh DLH,” tambahnya.

Ia berharap agar momentum masa tenang ini berlangsung kondusif dan partai politik sebagai peserta pemilu baiknya turut berpartisipasi agar kondusivitas tetap terjaga.

“Kami sudah menyampaikan di awal akan melakukan penertiban, sudah memberi himbauan untuk peserta agar menertibkan secara mandiri,” sambungnya.

Jika pada tanggal 14 masih terdapat APK, pihaknya terbatas pada memberikan imbauan yang kemudian jika tidak diindahkan akan dilakukan penertiban.

“Terkait APK, yang ada diregulasi sebatas memberi imbauan, lalu kemudian jika tidak dilakukan penertiban itu diturunkan. Belum ada regulasi yang mengatur apakah kemudian soal ada sanksi pidana itu tidak ada,” paparnya.

Terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran yang telah terjadi, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi.

“Sampai hari ini belum ada informasi, karena masa tenang baru dimulai malam ini tangal 11 pukul 00.00 malam minggu, sampai tanggal 14 pukul 00.00 di malam rabu,” jelasnya.

Ia meyakinkan, bahwa para petugas akan berusaha semaksimal mungkin agar Pemilu tahun ini berjalan dengan aman, kondusif dan menjunjung tinggi nilai demokrasi.

“Pengawasan tetap berjalan, di masa tenang ini tentu semua jajaran kita, Panwascam, pkd dan tps akan lakukan patroli pengawasan untuk setiap tempat-tempat yang mana kemudian dapat diduga terjadi hal-hal yang bisa mengarah kepada pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Back to top button