
SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berikan respon terkait sikap Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan Pertamini ilegal yang ada di Samarinda.
“Mulai minggu ini kita akan sikapi terkait pom mini atau Pertamini, paling lambat satu minggu ke depan surat edaran akan segera kita sampaikan,” tuturnya pada Rabu, (18/4/2024).
Ia mengatakan, bahwa pengambilan keputusan harus berdasarkan asas hukum dan peraturan yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan agar prosesnya berjalan baik dan kondusif di Kota Samarinda.
“Soal Pertamini, kalau kita larang harus ada dasar hukum dan argumentasinya. Kalau tidak dilarang, tentu pertanyaannya, pemerintah punya kewenangan apa untuk membiarkan?,” tandasnya.
Polemik Pertamini ilegal menjadi dilema bagi Pemerintah, Pertamina, serta terkait hubungan dengan masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan ilegal tersebut.
“Kita akan surati seluruh SPBU yang ada, terutama yang kita duga selama ini menjual BBM kepada pengecer,” tegasnya.
Kendati demikian, setelah melalui proses yang cukup panjang dalam mengkaji permasalahan tersebut, pihaknya akan segera memberikan surat edaran tersebut.
“Tunggu saja surat edarannya seperti apa, sehingga semua akan mengetahui latar belakang dan tujuan dari pemerintah,” tutupnya.