Samarinda

Komisi III DPRD Kota Samarinda Tegaskan Trotoar Bukan Lahan Parkir Liar

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca mengungkapkan sejumlah trotoar di kota Samarinda banyak disalahgunakan menjadi tempat berjualan dan tempat parkir kendaraan roda dua. Padahal trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita harapkan pemerintah melalui pihak yang berwenang agar berani menindak tegas, karena kalau ini dibiarkan malah jadi terbiasa disalahgunakan” ujar Markaca.

Markaca mengungkapkan jika pemkot Samarinda melakukan penertiban maka tidak akan melanggar hak asasi manusia karena telah diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button