DPRD Samarinda

Joha Fajal Jelaskan Manfaat Perda Kepariwisataan untuk Pelaku Usaha di Samarinda

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan mengapa Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan penting untuk dibahas, dan rancangannya mendesak untuk segera disahkan.

Menurutnya, Perda yang saat ini tengah dibahas rekan-rekannya di DPRD Samarinda, ditujukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang selama ini berlaku. Peraturan tersebut kinidianggap tidak lagi relevan.

Joha menerangkan, pentingnya Perda Kepariwisataan dibahas salah satunya untuk menegaskan perizinan pariwisata bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya dalam konteks wisata laut dan sungai.

Baginya, urusan perizinan tidak hanya penting untuk aspek legalitas usaha, tetapi juga berkaitan erat dengan jaminan hukum dan perlindungan untuk para pelaku usaha di bidang kepariwisataan.

“Kalau enggak ada izin yang sah, pelau usaha pasti akan sulit memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan,” ucapnya.

Sementara, tidak adanya peraturan berkaitan izin usaha kepariwisataan tentunya akan menghambat pertumbuhan industri pariwisata di Samarinda.

Karenanya, ia berharap agar Raperda yang saat ini tengah dibahas bisa segera dirampungkan dan disahkan agar segera bisa berlaku menjadi produk hukum yang sah. Bahkan ia meminta, agar sebisa mungkin pembahasan Raperda tersebut bisa selesai sebelum pergantian Anggota DPRD Samarinda.

Seperti diketahui, tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi Anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 untuk mengabdikan diri mereka sebagai legislator.

 

Back to top button