Samarinda

Pemda Alokasikan 2 Persen Dana Transfer Umum Untuk Bantuan Sosial

Seputarnusantara.net – Berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah berkewajiban memberi bantuan sosial sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Setuju dengan instruksi vertikal tersebut, Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda menyampaikan dukungannya untuk Pemkot Samarinda. Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemkot memiliki program Pro Bebaya yang juga membutuhkan anggaran.

Pasalnya, besaran anggaran yang perlu disisihkan untuk Pro Bebaya cukup besar, yakni sebesar Rp 50,4 miliar

“Instruksi ini sifatnya vertikal, jadi harus diikuti. Kalau melihat APBD saya rasa mungkin tidak akan cukup. Belum lagi adanya program yang harus ditepati melalui Pro Bebaya,” terangnya.

Diketahui, Pemkot Samarinda kini telah mengalokasikan sebesar Rp 16,5 miliar untuk bantuan sosial yang menyasar 28.055 orang. Penerima bantuan sosial tersebut cukup bervariasi, diantaranya pengendara ojek, pelaku UMKM, dan nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button