Samarinda

DPRD Samarinda Bahas Raperda Kebencanaan Kebakaran, Pengecekan APAR Jadi Sorotan

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda merancang Raperda Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Bencana Kebakaran di Samarinda.

Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, mengatakan usulan perda tersebut muncul karena selama ini pencegahan kebakaran di Kota Tepian-sebutan Samarinda, dinilai masih kurang maksimal.

Tetapi, kata dia,pihaknya masih melihat dan membahas kondisi masyarakat guna mengetahui apa yang harus dilakukan Disdamkar untuk dibuatkan regulasi nantinya. “Seperti di gedung dan tempat usaha, khususnya di daerah pemukiman,” kata Novan, Senin (25/9/2023).

Sebab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan aturan tentang Sistem Proteksi Kebakaran Pada Gedung dan Lingkungan, salah satunya mengatur tentang penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (APAR).

Selama ini, lanjut dia, Disdamkar tak dapat melakukan secara maksimal pengecekan APAR di beberapa tempat umum, seperti hotel karena tak ada regulasi terkait hal tersebut di Samarinda.

“Ini salah satu tujuan kami untuk membackup teman-teman dari Dinas Pemadam Kebakaran agar dapat bekerja lebih maksimal dengan regulasi ini,” ucapnya.

“Contoh saja mereka ingin melakukan inspeksi ke hotel tidak bisa karena tidak ada regulasinya. Kalau kita lihat peralatannya ada, aparnya ada tapikan itu perlu dicek fungsi pengawasannya,” sambungnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mencontohkan, salah satu kota yang telah memiliki regulasi seperti ini adalah Kota Balikpapan, di mana setiap 6 bulan sekali dilakukan pengecekan.

“Dan mereka memberikan sertifikat lolos uji per 6 bulan, kita Samarinda belum. Mudah-mudahan dengan ini kita akan kejar secepatnya karena ini sangat dibutuhkan nantinya, apalagi bahaya kebakaran cukup tinggi,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button