Rusman Yaqub Dorong KPU Keluarkan Peraturan Teknis Soal Fasilitas Pendidikan Boleh Jadi Tempat Kampanye

Seputar Nusantara – Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan.
Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mendorong KPU menerbitkan peraturan teknis yang jelas dan tegas.
Sebelumnya fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye saat pemilu.
Rusman Yaqub menyebut putusan itu jadi hal yang baru bagi mekanisme politik. Untuk itu diperlujan adanya aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” kata Rusman.
Diketahui pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” kata Rusman.
Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru itu, akan tetapi yang perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah adanya Putusan MK 65. (adv)