Tiga SPPG di Kukar Kembali Beroperasi, Tiga Lainnya Masih Tunggu Perbaikan IPAL

Seputar Nusantara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengaktifkan kembali sebagian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya dihentikan sementara akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa dari enam SPPG yang sempat ditutup, tiga di antaranya kini telah memenuhi syarat dan kembali beroperasi.
“Sekarang sudah bisa dioperasikan tiga dari enam SPPG itu yang IPAL-nya sebenarnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Penutupan sementara dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian standar IPAL pada sejumlah fasilitas tersebut. Menyikapi hal itu, Pemkab Kukar langsung melakukan langkah evaluasi dan pendampingan teknis.
Sunggono menjelaskan, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar serta koordinator wilayah program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan adanya keseragaman standar dalam pembangunan IPAL.
“Kemarin langsung saya panggil dari DLHK. Saya panggil langsung dari koordinator wilayah untuk program MBG, wilayah Kukar. Saya coba untuk mitigasi risiko seperti apa supaya terjadi keseragaman standarisasi atas pembangunan IPAL yang ada,” jelasnya.
Dari hasil pendampingan tersebut, tiga fasilitas dinilai telah memenuhi ketentuan, sementara tiga lainnya masih dalam tahap perbaikan.
“Yang tiga belum, karena masih diantara IPAL itu kan yang jadi ukuran apakah limbahnya itu dianggap mengganggu pencemaran atau tercemar dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kelayakan IPAL tidak hanya dilihat dari proses pengolahan, tetapi juga hasil akhir limbah yang dihasilkan.
“Bahasa sekarang itu tidak memenuhi baku mutu. Kalau dia dilihatnya bukan dari prosesnya, tapi dari outputnya yaitu air yang kotor dari cucian, ada mengandung lemak mengandung bau, kemudian itu keluar jadi jernih dan tidak berbau. Nah kalau sudah seperti itu, maka dianggap dia memenuhi baku mutu,” paparnya.
Meski sudah ada yang diizinkan beroperasi kembali, Sunggono menegaskan bahwa pengujian lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kualitas limbah sesuai standar lingkungan.
“Air limbah itu tetap harus diperiksa lagi di lab, di DLHK. Karena yang penting memenuhi baku mutunya, ukurannya adalah tidak berwarna, tidak berubah warna, dan tidak berbau. Kalau sudah seperti itu, makanya sebagainya bolehlah operasi kembali,” pungkasnya. (*)