
Seputar Nusantara – Kebijakan pemerintah pusat itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, berpotensi menambah jumlah pengangguran di Samarinda. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah federal bermaksud untuk mengakhiri penggunaan pekerja tidak tetap di semua departemen federal pada tahun 2023. Kebijakan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer bagi calon pegawai negeri sipil diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005.
Joha menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan ujian kualifikasi bagi PTTH dan PTTB untuk menjadi PPPK, sehingga kebijakan penghapusan benar-benar tidak diperlukan lagi (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Hanya berapa persen yang belum lulus. Harus dipikirkan pemerintah PTTH dan PTTB yang sekiranya tidak lulus, bisa dicarikan jalan keluar untuk bisa bekerja,” ucap Joha.
Menurut Joha, kapasitas OPD kini sudah terlampaui dengan honorarium di kota-kota pinggiran. Pemerintah Kota Samarinda menghadapi dilema dalam mengidentifikasi OPD mana saja yang kekurangan personel sehingga bisa diawaki dengan tenaga honorer.
“Kita sih menyerahkan Pemkot yang tahu kira-kira yang sesuai kebutuhan pegawai di Samarinda berapa. Harus dicarikan jalan oleh Pemkot. Tapi menurut saya percepatan pegawai negeri lebih cepat,” ungkapnya.