Surplus APBD Kutim 2023, Optimalisasi Perencanaan Anggaran Perlu Ditingkatkan

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 dalam Masa Sidang III tahun 2024 pada Kamis (13/6/2024). Dalam rapat tersebut Fraksi PDI-Perjuangan yang diwakili Siang Geah menyampaikan pandangannya terkait Surplus APBD Kutim di tahun 2023.
Menurut Siang Geah, anggota Fraksi PDIP, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 8,59 triliun, melampaui target. Namun, realisasi belanja hanya Rp 7,54 triliun.
“Meskipun surplus, ini menunjukkan perencanaan anggaran masih perlu ditingkatkan,” tegas Siang Geah.
Menurutnya, surplus yang tidak terduga membuka peluang untuk terjadinya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Hal ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam memproyeksikan pendapatan daerah.
“Ini jadi bukti lemahnya Pemkab dalam melakukan perencanaan anggaran,” kritiknya lagi.
Ia menekankan, penting untuk melakukan perencanaan anggaran dengan matang untuk menghindari ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja dalam berjalannya tahun anggaran.
Selain itu, Fraksi PDIP menyoroti ketidakhadiran hasil audit BPK dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Mereka menilai, hasil audit BPK krusial untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Kutim.
“Tanpa hasil audit BPK, laporan pertanggungjawaban APBD dianggap belum lengkap. Ini menghambat evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan anggaran di masa depan,” jelas Siang Geah.
Di sisi lain, Fraksi PDIP mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Kutim. Namun, mereka mengingatkan masih ada temuan yang perlu diperbaiki oleh beberapa OPD terkait.