Samarinda

DPRD Samarinda Monitoring ke Kelurahan Handil Bakti

Seputarnusantara.net – Di Samarinda, persoalan tumpang tindih lahan masih terus terjadi. Warga RT 30 Desa Handil Kecamatan Palaran mengalami hal yang sama. Penghuni RT 30 dan salah satu pemilik sertifikat masih berselisih soal sebidang tanah. DPRD Samarinda kemudian diinformasikan oleh warga RT 30. Untuk memverifikasi aduan warga, anggota Komisi I DPRD Samarinda berupaya turun ke lokasi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda melakukan pemantauan lapangan pada Jumat, 22 Juli 2022, dalam upaya menyelesaikan persoalan yang terjadi antara warga RT 30 dengan pemegang sertifikat atas tanah yang dimiliki anggota Handil tertentu. Desa Bakti sekarang menempati. Nursobah, anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyatakan warga RT 30 mengurus hartanya dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi sertifikat, sehingga diakui kronologis persoalan tanah tumpang tindih.

“Tapi ketika mereka mengurus sertifikat, ternyata tanah yang sudah lama mereka tempati sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka merasa kaget kenapa sudah ada sertifikat lahan yang mereka tempati,” pungkasnya.

Warga RT 30 sudah meminta sertifikasi atas tanah yang mereka tempati, namun belum juga mendapatkannya. Nursobah mengatakan, masalah ini tidak memiliki solusi yang jelas.

“Warga juga tidak mengetahui siapa yang membuat sertifikat itu. Memang sebagian tanah itu ada lahan transmigrasi. Maka kami DPRD Samarinda juga menjadi perhatian utama,” tuturnya.

Upaya sebelumnya untuk membuat sertifikat atas tanah transmigrasi yang digunakan oleh RT 30 oleh pihak tertentu juga gagal. Untuk mengatasi persoalan tumpang tindih lahan yang dipersengketakan kedua belah pihak, Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil warga RT 30 dan pemilik sah lahan untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button